Npm : 15215689Tujuan dan Fungsi Koperasi
TUJUAN KOPERASITujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi Indonesia ini dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang pertama yaitu koperasi Indonesia
berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan
penghasilannya. Contohnya dalam Koperasi Unit Desa membeli beras atau
gabah dari para petani, terutama petani anggota Koperasi Unit Desa.
Kemudian koperasi unit desa menyetorkan atau menjualnya ke Depot
Logistik dengan harga yang lebih tinggi dibadingkan dengan beras atau
gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian sehingga
koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
(2) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi
yang kedua yaitu Koperasi Indonesia dapat mengurangi tingkat
pengangguran. Dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, membawa
dampak miningkatnya pula pengangguran, hal ini disebabkan karena
berkurangnya atau semakin sulitnya lapangan pekerjaan. Hal ini merupakan
problem nasional yang tidak mudah untuk mengatasinya. Dalam menghadapi
persoalan seperti ini, kehadiran koperasi seperti contohnya koperasi
unit desa, diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan
lapangan pekerjaan yang layak. Jika hal tersebut dapat dilakukan
koperasi, maka koperasi akan dapat meningkatkan taraf hidup anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membuka atau memberikan
kesempatan kerja bagi para pencari lapangan pekerjaan.
(3) Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang ketiga yaitu koperasi Indonesia
dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Sebagai badan usaha yang
mengutamakan usaha bersama dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para
anggotanya, maka dalam kegiatan usahanya koperasi berusaha mempersatukan
usaha bersama tersebut dengan baik. Contoh dalam Koperasi unit desa
yang bergerak di bidang pertanian, koperasi unit desa tersebut dapat
mempersatukan daya upaya pertaniannya dengan jalan memenuhi kebutuhan
alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat petani, seperti
cangkul, sabit, alat pembajak, alat penyemprotan hama dan sebagainya.
Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dicukupi oleh koperasi unit desa
dengan harga yang relatif lebih murah, maka diharapkan para petani
tersebut dapat meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan demikian nampak
bahwa koperasi mampu mengembangkan volume usaha masyarakat petani
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
(4) Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi
Indonesia berperan serta meningkatkan taraf hidup rakyat. Tujuan
koperasi yang utama adalah meningkatkan taraf hidup para anggotanya,
kemudian setelah kebutuhan para anggota tercukupi, koperasi berusaha
untuk ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya. Karena para
anggota koperasi pada dasarnya juga anggota masyarakat, maka secara
bertahap dengan jalan ini koperasi ikut berperan meningkatkan taraf
hidup masyarakat atau rakyat.
(5) Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi
Indonesia ikut meningkatkan pendidikan rakyat. Koperasi dapat memberikan
pendidikan kepada rakyat dengan jalan mendidik para anggota koperasi
terlebih dahulu dan kemudian secara berantai para anggota koperasi dapat
mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat sekitarnya.
Contohnya dalam hal pengetahuan dan keterampilan seperti cara bercocok
tanam yang baik, kepemimpinan dalam suatu organisasi dan sebagainya.
Dengan cara seperti ini, koperasi dapat ikut berperan meningkatkan
pendidikan rakyat.
(6) Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi
Indonesia berperan sebagai alat perjuangan ekonomi. Koperasi dapat
memberikan kemampuan yang besar untuk dapat mempertinggi kesejahteraan
rakyat banyak. Terlihat dalam kenyataan sekarang ini, sebagian besar
rakyat kita merupakan golongan ekonomi lemah. Untuk itu koperasi harus
mampu mandiri, mampu meningkatkan potensi usahanya, agar sebagai alat
perjuangan ekonomi rakyat dapat berperan serta mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sikap ketergantungan koperasi
kepada bantuan dan fasilitas pemerintah tidak boleh berjalan terus, agar
koperasi mampu mandiri, mampu bersaing dengan badan-badan usaha
lainnya. Majunya koperasi akan memberikan dorongan untuk meningkatkan
taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
(7) Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi
Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi. Dalam perannya
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi dituntut berperan
menyeluruh di semua lapangan usaha dan mampu menjangkau sektor-sektor
ekonomi fital yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Untuk itu
koperasi harus mampu bersaing secara positif dan obyektif dengan
badan-badan usaha lainnya yang ada. Demokrasi ekonomi Indonesia adalah
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, seperti telah ditetapkan dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam demokrasi ekonomi
memegang peran aktif dalam pembangunan, sedangkan pemerintah wajib
memberikan pengarahan dan bimbingan. Untuk itu, di dalam demokrasi
ekonomi berdasarkan pancasila harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri
negatif. Adapun gambaran dari peran koperasi dalam menciptakan demokrasi
ekonomi, yaitu dapat kta lihat dalam liku-liku yang ada pada segala
kegiatan usahanya, menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu
bukan atas kehendak atau kemauan pengurus belaka, tetapi berdasar atas
kehendak serta keinginan para anggota koperasi ini diputus dalam suatu
rapat anggota, yang menetapkan tujuan koperasi melalui pengurusnya.
Kegiatan seperti ini yang mencerminkan ciri demokrasi ekonomi dalam
koperasi.
(8) Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi
Indonesia berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Koperasi sebagai salah satu bangunan usaha ekonomi memegang peranan yang
sangat penting dan merupakan alat ekonomi bangsa yang sangat vital,
karena dapat menjangkau kehidupan seluruh masyarakat terutama masyarakat
kecil di pedesaan. Oleh karena itu, koperasi dapat dapat diibaratkan
pula sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa. Sehingga
sehubungan dengan itu, koperasi perlu sekali dikembangkan bersama dengan
kegiatan usaha ekonomi lainnya, dalam keikutsertaannya mengisi dan
mesukseskan pembangunan bangsa menuju pada bangsa yang modern, bangsa
yang berkualitas, bangsa yang maju, dengan hidup yang penuh kemakmuran
dan sejahtera lahir batin, serta ikut menciptakan kehidupan bangsa yang
berkeadilan, dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
(9) Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang terakhir yaitu Koperasi
Indonesia berperan sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk
memperkuat kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam
mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Fungsi dan peran pembinaan
koperasi ini ditujukan untuk mempertinggi dan mempertebal semangat dan
kesadaran berkoperasi. Oleh karena itu, agar pertumbuhan koperasi mampu
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa, harus diawali dengan adanya
semangat dan kesadaran dalam berkoperasi ini. Sedangkan pengarahan dan
bimbingan dalam mengatur ketatalaksanaan perekonomian rakyat, diarahkan
agar koperasi mampu berdiri sendiri (mandiri) dengan sistem
ketatalaksanaan yang baik.
Sekian pembahasan mengenai tujuan
koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi, semoga tulisan saya
mengenai tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi dapat
bermanfaat.
Sumber :
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-fungsi-dan-peran-koperasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar