Nama : Raudatul Jannah
Npm : 15215689
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih
renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
4. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
5. Koperasi Serba Usaha (Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)4. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi
serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi Serba Usaha
(KSU)
3.
Koperasi Konsumsi
4.
Koperasi Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
BENTUK-BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer
atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
· Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
· Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
· Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap
daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
· Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
·
-
Koperasi memiliki
berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Bentuk-Bentuk Koperasi – Koperasi
memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa
jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut..
- Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.a.
a. Koperasi primer adalah koperasi
yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
b. Koperasi sekunder adalah koperasi
didirikan oleh badan hukum koperasi.
- Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut….
a. Koperasi Konsumen adalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota.
b. Koperasi Produsen adalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan
non anggota.
c. Koperasi Jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
d. Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang
meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada
anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar